LAYANAN DIGITAL BASIGARO

GERCEP YANKI

Gerakan Cepat Pelayanan Kekayaan Intelektual

Lindungi hasil karya, inovasi, kreativitas, serta potensi daerah melalui layanan Kekayaan Intelektual.

Kekayaan Intelektual Personal

Perlindungan terhadap hasil karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki oleh individu maupun badan hukum.

Merek

Merek

Lindungi identitas produk atau jasa Anda melalui pendaftaran merek.

Selengkapnya
Paten

Paten

Perlindungan hukum terhadap invensi di bidang teknologi.

Selengkapnya
Hak Cipta

Hak Cipta

Perlindungan terhadap karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Selengkapnya
Desain Industri

Desain Industri

Perlindungan terhadap tampilan luar suatu produk.

Selengkapnya
DTLST

DTLST

Perlindungan terhadap desain tata letak sirkuit terpadu.

Selengkapnya
Rahasia Dagang

Rahasia Dagang

Perlindungan terhadap informasi bisnis yang bernilai ekonomi.

Selengkapnya
Indikasi Geografis

Indikasi Geografis

Perlindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik berdasarkan asal geografis.

Selengkapnya

Kekayaan Intelektual Komunal

Perlindungan terhadap potensi daerah, budaya, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.

Potensi Indikasi Geografis

Potensi produk daerah yang memiliki karakteristik khas dan dapat diusulkan menjadi Indikasi Geografis.

Selengkapnya

Ekspresi Budaya Tradisional

Ekspresi budaya yang diwariskan secara turun-temurun sebagai identitas masyarakat.

Selengkapnya

Pengetahuan Tradisional

Pengetahuan masyarakat lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Selengkapnya

Sumber Daya Genetik

Potensi sumber daya genetik beserta informasi yang melekat padanya.

Selengkapnya

Daftarkan dan Lindungi Karya Anda

Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara siap membantu proses konsultasi dan pendaftaran KI Anda.