GERCEP YANKI
Gerakan Cepat Pelayanan Kekayaan Intelektual
Lindungi hasil karya, inovasi, kreativitas, serta potensi daerah melalui layanan Kekayaan Intelektual.
Kekayaan Intelektual Personal
Perlindungan terhadap hasil karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki oleh individu maupun badan hukum.
Hak Cipta
Perlindungan terhadap karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Selengkapnya
Indikasi Geografis
Perlindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik berdasarkan asal geografis.
SelengkapnyaKekayaan Intelektual Komunal
Perlindungan terhadap potensi daerah, budaya, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.
Potensi Indikasi Geografis
Potensi produk daerah yang memiliki karakteristik khas dan dapat diusulkan menjadi Indikasi Geografis.
SelengkapnyaEkspresi Budaya Tradisional
Ekspresi budaya yang diwariskan secara turun-temurun sebagai identitas masyarakat.
SelengkapnyaPengetahuan Tradisional
Pengetahuan masyarakat lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
SelengkapnyaSumber Daya Genetik
Potensi sumber daya genetik beserta informasi yang melekat padanya.
SelengkapnyaDaftarkan dan Lindungi Karya Anda
Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara siap membantu proses konsultasi dan pendaftaran KI Anda.